Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar

(Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional) ;

  1. Kedudukan

Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional adalah unit pelaksana teknis ( UPT ) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.

  1. Tugas

Balai Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor.

  1. Fungsi ;
  • Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN
  • Pelaksanaan pelayanan kegawat daruratan medik terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan pelayanan poliklinik umum dan spesialistik, apotek, serta pemeriksaan penunjang medik lainnya
  • Pelaksananaan detoksifikasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan pelayanan terapi psiko edukasi dan psiko sosial termasuk metode therapeutic communityterhadap  penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi kepada penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan pemberian dan penyiapan keterampilan terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan asessment persiapan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan pembekalan untuk persiapan kembali ke dalam masyarakat dan keluarga bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan persiapan pemantauan pemulihan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan pengkajian metode rehabilitasi guna peningkatan efektifitas dan efisiensi proses rehabilitasi
  • Penerimaan wajib lapor penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya serta pelayanan bantuan saksi ahli medis
  • Fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi dan praktek pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi medis dan sosial termasuk di dalamnya modifikasi penerapan metode therapeutic community dan metode  penunjang lainnya untuk petugas
  • Pelaksanaan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asessment terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
  • Pelaksanaan penyelenggaraan database yang up to date di lingkungan Balai Rehabilitasi BNN
  • Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Rehabilitasi BNN
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN
Skip to content made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel