Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar
(Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional) ;
- Kedudukan
Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional adalah unit pelaksana teknis ( UPT ) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
- Tugas
Balai Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi pengembangan metode rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor.
- Fungsi ;
- Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN
- Pelaksanaan pelayanan kegawat daruratan medik terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan pelayanan poliklinik umum dan spesialistik, apotek, serta pemeriksaan penunjang medik lainnya
- Pelaksananaan detoksifikasi terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan pelayanan terapi psiko edukasi dan psiko sosial termasuk metode therapeutic communityterhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan pemberian pengetahuan dasar tentang adiksi kepada penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan pemberian dan penyiapan keterampilan terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan asessment persiapan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan pembekalan untuk persiapan kembali ke dalam masyarakat dan keluarga bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan persiapan pemantauan pemulihan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan pengkajian metode rehabilitasi guna peningkatan efektifitas dan efisiensi proses rehabilitasi
- Penerimaan wajib lapor penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya serta pelayanan bantuan saksi ahli medis
- Fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi dan praktek pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi medis dan sosial termasuk di dalamnya modifikasi penerapan metode therapeutic community dan metode penunjang lainnya untuk petugas
- Pelaksanaan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asessment terhadap penyalahguna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya
- Pelaksanaan penyelenggaraan database yang up to date di lingkungan Balai Rehabilitasi BNN
- Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Rehabilitasi BNN
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program, dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN